Telkomsel Registrasi 4444
Cara registrasi kartu telkomsel perdana baru melalui popup SMS ke 4444 anti gagal tanpa aplikasi melalui website telkomsel.com/ulang verifikasi nomor KK dan NIK
Penggunaan kartu telkomsel yang dulu sangatlah royal sekarang beralih menjadi kartu SIM yang lebih memasyarakat.
Terlihat jelas dari paket data dan biaya telepon yang jauh lebih terjangkau, lengkap dengan layanannya yang terbaik hingga sampai sekarang.
Tak ayal paketan yang disediakan membuat orang berduyun-duyun membeli kartu Telkomsel terbaru untuk didaftarkan dan digunakan.
Akan tetapi dikarenakan adanya peraturan terbaru untuk meregistrasi nomor telkomsel secara lebih resmi dan legal, ada beberapa orang yang kesulitan untuk melakukannya. Padahal kartu yang baru saja dibeli tersebut sedang urgent untuk digunakan.
Maka dari itulah, kita ikuti saja langkah-langkah untuk registrasi nomor Telkomsel dengan cara aman dan damai.
Cara 3: Melalui Online
Cara ketiga ini biasanya dilakukan oleh para pemilik konter atau gerai profesional karena tidak mengharuskan kita untuk memasangkan kartu SIM telkomsel ke handphone.
Hanya saja kita harus memiliki kuota untuk dapat mengakses situs resmi dari Telksomsel jika dilakukan secara mandiri.
Caranya pun cukup mudah, yakni bisa melakukan langkah seperti berikut ini:
Kamu bisa melakukan login nantinya dengan menggunakan nomor telepon dan password yang dibuat barusan.
Jikalau suatu hari nanti nomor Telkomsel kamu rusak, habis masa tenggang, hilang, atau bahkan tercuri, maka silahkan akses kembali alamat website di atas untuk melakukan UNREG.
Lantas, bagaimana jika misalnya registrasi tersebut gagal dilakukan? Tentu saja, ada 2 faktor yang menyebabkannya.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Secara Resmi
Demi menghindari aktivitas scamming dari para penipu melalui nomor telepon, akhirnya pemerintah menyarankan kita untuk mendaftarkan kartu telkomsel yang hendak dipakai dengan menggunakan data lengkap.
Data tersebut berupa nomor Kartu Keluarga dan nomor KTP (NIK). Dengan dimunculkannya peraturan semacam ini, maka orang tak akan sembarangan dalam bertindak.
Karena sekali kita melakukan kejahatan dan penipuan melalui nomor telepon, maka pihak berwajid dapat melacak data diri dan keberadaan kita dengan jauh lebih mudah.
Inilah alasan kenapa kartu SIM yang hilang haruslah dinonaktifkan dengan cara menghubungi operator Telkomsel.
Jadi, pastikan kamu jaga nomor telkomsel tersebut dan lakukan registrasi kartunya dengan langkah berikut ini.
Penyebab 1: Nomor KK atau NIK sudah Limit
Perlu diketahui sebelumnya bahwa registrasi kartu nomor itu memiliki limit atau batasan demi menghindari spamming oleh orang-orang yang jahil dan penipu.
Pemerintah sendiri hanya memperbolehkan kita untuk melakukan registrasi nomor sebanyak 3 kali. Jika misalnya sudah lebih daripada itu, maka registrasi nomor ke-4 dan selanjutnya tidak akan sukses atau mengalami kegagalan.
Untuk mengatasinya, maka kamu harus melakukan unreg terlebih dahulu di nomor handphone yang sudah dipakai sebelumnya.
Caranya sama, yakni tinggal buka lagi nomor kartu SIM yang dulu kemudian kirimkan SMS ke 4444 dengan isi pesan berupa UNREG.
Jika proses unreg berhasil, maka kamu memiliki 1 jatah untuk melakukan registrasi di nomor Telkomsel yang baru.
Jika misalnya nomor tersebut sudah tidak ada, hilang, rusak, atau habis masa aktif dan tenggangnya, maka kamu harus lari ke gerai masing-masing nomor SIM yang pernah digunakan dulu.
Adapun cara alternatif termudahnya adalah dengan mengunjungi situs masing-masing kartu itu sendiri untuk melakukan UNREG secara online. Seperti misalnya bisa dicek di poin nomor 3 cara registrasi kartu telkomsel di atas ya!
Faktor Kegagalan Registrasi Nomor Telkomsel
Saat kita mengalami kegagalan pada saat proses registrasi, seringkali terasa sesak di dada karena nomor Telkomsel yang telah kita beli tersebut tidaklah gratis.
Tapi sebelum buru-buru dibuang, alangkah baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu faktor penyebab gagalnya registrasi nomor telkomsel di handphone masing-masing, karena siapa tahu masih bisa diperbaiki.
Adapun penyebabnya adalah sebagai berikut:
Syarat registrasi kartu Telkomsel baru 2023
Registrasi kartu prabayar wajib dilakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna baru ataupun pengguna lama. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia dan ingin menggunakan kartu prabayar seperti kartu perdana Telkomsel, harus melakukan registrasi.
Supaya registrasi berhasil, calon pengguna perlu menyiapkan syaratnya dulu. Nah, berikut syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel 2023.
Siapkan dokumen-dokumen tersebut, supaya saat registrasi kamu gak perlu mencari lagi. Kamu tinggal memasukkan data atau nomor yang dibutuhkan.
Baca Juga: 5 Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Masih Aktif dan Sudah Mati
Cara 1: Melalui Popup yang Muncul
Pada saat pertama kali kita membeli kartu SIM Telkomsel dan memasangkannya di handphone, maka kita akan secara paksa disuruh memasukan data-data yang muncul melalui popup.
Cara registrasi kartu telkomsel sangat mudah, silahkan masukan saja data-data yang diminta oleh popup tersebut secara detail.
Adapun data yang diminta bisa berupa nama lengkap, alamat sesuai KPT, usia, jenis kelamin, dan – tentu saja – nomor kartu keluarga dan NIK.
Tapi ada kalanya kita tak sengaja menutup popup tersebut dan tiba-tiba tak muncul kembali sekalipun sudah melakukan restart berkali-kali.
Saat itu terjadi, maka kamu bisa melakukan cara kedua di bawah ini.
Cara registrasi kartu telkomsel melalui SMS ini cukup klasik namun tak membutuhkan banyak waktu. Kita pun tak diharuskan untuk mengisi pulsa terlebih dahulu karena pengiriman SMS ini memang gratis.
Lagipula nomor Telkomsel kita belum bisa digunakan dan diisi pulsa jika belum diregistrasi secara tepat.
Untuk melakukannya, ikuti langkah berikut ini.
Dimulai dari hari ini, maka nomor telkomsel tersebut memiliki atas nama diri kita sendiri, sehingga jaga baik-baik dan jangan sampai jatuh pada orang asing atau orang jahat.
Cara registrasi kartu Telkomsel terbaru
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor tersebut dipakai untuk memvalidasi identitas pengguna baru.
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya dibagi dua, yakni bagi pengguna baru dan pengguna lama.
Bagi pengguna baru, ikuti langkah-langkah ini:
Sementara itu, pengguna lama bisa mengikuti langkah berikut:
Masukkan nomor NIK dan KK dengan cermat, ya. Bila ada satu angka saja yang keliru, registrasi akan gagal. Biasanya, balasan SMS 4444 akan meminta calon pengguna untuk mengirimkan ulang SMS registrasi.
Jika proses pengaktifan kartu perdana berhasil, pengguna bisa mendapatkan layanan dari Telkomsel. Mulai dari menerima pesan, menerima atau membuat panggilan, dan menggunakan internet. Registrasi juga bertujuan melindungi pengguna dari penyalahgunaan data.
Itulah syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya gampang dan cepat, kan? Jangan lupa selalu cek ulang nomor KK dan NIK yang dimasukkan agar registrasi berhasil.
Baca Juga: 5 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati
Penyebab 2: KK Belum Terdaftar
Semisal kamu belum pernah melakukan registrasi menggunakan nomor kartu keluarga ataupun NIK pada kartu SIM operator manapun, bisa jadi memang diakibatkan karena KK itu sendiri belum terdaftar di dukcapil.
Memiliki kepanjangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tugas utama dari organisasi pemerintahan ini memang untuk mencatat status masyarakat Indonesia termasuk data-data nomor Kartu Keluarga dan NIK yang mereka himpun secara online.
Dengan kata lain, kartu SIM sebenarnya akan melakukan verifikasi nomor kartu keluarga dan NIK kita melalui data online yang sudah disediakan oleh Dukcapil tersebut.
Jadi jika ternyata nomor kartu keluarga kamu memang belum terdaftar dikarenakan berbagai macam alasan dan faktor, maka secara otomatis kartu SIM tidak akan mengenali kita dan proses registrasi pun gagal.
Untuk mengatasinya, kamu bisa meminta RT setempat untuk mendaftarkannya ke Dukcapil atau dilakukan secara online dan alternatif yang jauh lebih singkat. Cara dan langkahnya sendiri kita bahas di postingan depan ya!
Demikian pembahasan mengenai cara registrasi kartu telkomsel.
Anda sedang mengakses Telkomsel dengan nomor
- Pelanggan seluler prabayar diwajibkan melakukan registrasi SIM card yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Kenapa musti ke nomor itu?
Pertanyaan ini muncul dari kalangan pelanggan seluler sendiri. Mereka mempertanyakan siapa pemilik nomor 4444 tersebut. Tak sedikit dari mereka khawatir menyebarkan informasi NIK dan KK ke nomor yang belum mereka ketahui resmi atau tidak ini, sehingga mengurungkan niat melakukan registrasi SIM Card.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak penyelenggara penertiban data pelanggan prabayar pun langsung menjawab isu tersebut. Kominfo mengatakan, nomor 4444 adalah nomor khusus untuk semua operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(4444) itu nomor operator. Itu kode akses untuk ke jaringan internal mereka," ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).
Noor menjelaskan, meski operator seluler memiliki pelanggan masing-masing yang kemudian melakukan registrasi ke nomor 4444, namun pesan yang diterima tidak akan nyasar.
"Jadi, kalau pelanggan Telkomsel daftar ke 4444 nanti masuk ke Telkomsel, kalau pelanggan dengan nomor Indosat juga akan masuk ke Indosat juga begitu daftar ke 4444," sebutnya.
Setelah itu, operator akan memvalidasi informasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dalam situasi ini, operator sebatas memvalidasi informasi yang didaftarkan pelanggan.
Diketahui, registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.
Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Sebelum hal itu terjadi, pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator
Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut:https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga
3. Klik tanda kotak "I'am not a robot"
4. Klik "periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.
Registrasi untuk kartu Tri baru
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
4. Klik kotak "Iam not a robot"
5. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Ulang Kartu Tri Lama
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS ke 4444
Bagi pengguna kartu lama, format SMS untuk semua operator ketik:
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik: REG[spasi]#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
REG[spasi]NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
REG 1234567890123456#320106041130027# kirim ke 4444
Reporter: Agung DHPenulis: Agung DHEditor: Agung DHPenyelaras: Syarif Furqon News & Eka Yulyastuti
Baru beli kartu perdana Telkomsel? Jangan lupa registrasi kartu dulu, ya.
Pengguna baru kartu perdana wajib mendaftarkan status kepemilikan. Aturan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016. Di sisi lain, diperlukan proses registrasi agar kartu perdana aktif dan bisa segera digunakan.
Nah, ada syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru yang perlu kamu perhatikan. Supaya proses registrasi berhasil, kamu harus mengikui syarat serta cara tersebut.
Lantas, bagaimana syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel baru 2023? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.